Ranperda RTRW Kepulauan Riau Diterima DPRD Kepri, Siap Menjadi Landasan Pengelolaan Ruang Wilayah
Batam, 15 Januari 2025 – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau pada Rabu, 15 Januari 2025. Penyerahan ini berlangsung di Gedung DPRD Kepulauan Riau, Tanjungpinang.
Wakil Ketua III DPRD Kepulauan Riau, H. Bahktiar, Lc., MA, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepulauan Riau, memberikan pernyataan setelah penyerahan Ranperda tersebut. Dalam keterangannya, H. Bahktiar menekankan pentingnya RTRW sebagai landasan hukum yang dapat mengatur pengelolaan ruang wilayah provinsi dengan memperhatikan potensi lokal dan tantangan global.
Pentingnya Ranperda RTRW bagi Pembangunan Berkelanjutan di Kepri
“Ranperda RTRW ini akan menjadi acuan utama dalam pengembangan wilayah Kepulauan Riau yang berkelanjutan. Dengan adanya peraturan ini, kami berharap dapat menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar H. Bahktiar.
Lebih lanjut, H. Bahktiar menambahkan bahwa Ranperda RTRW ini telah dirancang untuk mengakomodasi berbagai aspek penting, termasuk pengelolaan sumber daya alam, pengembangan infrastruktur, dan penataan kawasan perbatasan serta pulau-pulau terluar yang menjadi bagian integral dari provinsi ini.
Kolaborasi Antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk Pembangunan Kepri
Ranperda RTRW Kepulauan Riau diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengoptimalkan pemanfaatan ruang, serta meningkatkan daya saing wilayah di tengah persaingan global yang semakin ketat. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat mendukung upaya pembangunan yang adil dan merata di Kepulauan Riau.
Dengan penyerahan Ranperda ini, DPRD Kepulauan Riau akan segera melakukan pembahasan mendalam bersama pihak eksekutif, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan peraturan ini mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan wilayah secara holistik dan berkelanjutan.
Visi Pembangunan Ramah Lingkungan dan Pertumbuhan Ekonomi Kepri
Penyerahan Ranperda ini merupakan langkah penting dalam upaya mempercepat pembangunan di Kepulauan Riau, dengan visi menjadikan provinsi ini sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan. Pemerintah dan DPRD Kepulauan Riau berharap, dengan adanya RTRW yang terstruktur dan sistematis, pembangunan wilayah dapat terlaksana secara lebih efisien, efektif, dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Ranperda RTRW Kepulauan Riau bukan hanya sebagai acuan dalam pengelolaan tata ruang, tetapi juga sebagai fondasi untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan mendukung kesejahteraan masyarakat di provinsi ini.
Kesimpulan: Penyerahan Ranperda RTRW Kepulauan Riau kepada DPRD merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan ruang wilayah yang lebih baik, yang akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di provinsi ini.