PPPK Formasi 2024 Pemprov Kepri Bisa Terima TPP Setelah Perubahan Diksi
Pemprov Kepri memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, karena mereka kini bisa menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP). Sebelumnya, terdapat kendala di mana PPPK tidak bisa menuntut TPP akibat syarat yang tertulis di surat pernyataan dengan format lama. Namun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah membatalkan format lama dan menggantinya dengan format baru.
Perubahan Diksi yang Membawa Kelegaan
Salah seorang PPPK Formasi Tahun 2024, berinisial C, awalnya merasa bingung dengan adanya larangan dalam surat pernyataan yang menghalangi mereka untuk menuntut TPP. “Awalnya heran dan bingung karena tahun sebelumnya tidak ada peraturan seperti itu,” ujar C, yang mengungkapkan kebingungannya saat membaca pengumuman pada 31 Desember 2024. Berita yang tersebar menyebutkan adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Graha Kepri, Batam, yang mengonfirmasi bahwa Pemerintah Provinsi Kepri berencana untuk mengubah diksi yang ada dalam surat tersebut.
C merasa lega saat mengetahui bahwa poin nomor enam yang sebelumnya melarang tuntutan TPP kini diubah menjadi lebih fleksibel. Pada Rabu, 15 Januari 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Kepri resmi mengubah format surat tersebut. Dalam perubahan ini, format dari BKN dan BKD kini dibedakan menjadi dua lembar terpisah, dengan BKN tetap menggunakan lima poin, sementara BKD mencatatkan dua poin dengan format surat pernyataan khusus yang disertai materai 10.000.
Diksi Baru untuk Tuntutan TPP
Sebelum perubahan diksi, poin tersebut berbunyi, “tidak menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejak melakukan tugas/perjanjian kerja sebagai PPPK Formasi 2024 di lingkungan Pemprov Kepri.” Namun, setelah perubahan, bunyinya menjadi, “bersedia mengikuti kebijakan Provinsi Kepulauan Riau terhadap pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).”
Perubahan diksi ini disambut baik oleh C. Ia merasa bahwa perubahan ini membuka peluang bagi PPPK untuk mempertanyakan haknya tanpa adanya ketakutan atau pembungkaman mengenai TPP.
Pandangan PPPK Lainnya terhadap Perubahan Diksi
Namun, meskipun perubahan diksi disambut positif, PPPK lainnya yang berinisial D mengungkapkan bahwa ia merasa kurang puas dengan perubahan tersebut. “Kalau dikatakan puas, sebenarnya kurang puas, tetapi setidaknya perubahan ini membuka peluang untuk adanya musyawarah,” ujar D.
D berharap bahwa kebijakan TPP PPPK Formasi 2024 dapat diterapkan dengan adil dan setara, tanpa adanya perbedaan signifikan antara PPPK dan pegawai lainnya, terutama terkait dengan beban kerja dan masa kerja. Ia juga berharap agar pemerintah mempertimbangkan anggaran yang ada sebelum membuat kebijakan yang membedakan TPP antara PPPK dan pegawai tetap.
Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II 2024
Selain itu, Pemprov Kepri juga memperpanjang seleksi PPPK Tahap II tahun 2024 hingga 20 Januari 2025. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan acuan dari pemerintah pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, menyampaikan bahwa perpanjangan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kepulauan Riau.
Namun, Sekda Kepri mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima data lengkap mengenai jumlah honorer yang sudah mendaftar untuk seleksi PPPK Tahap II.
Di Tanjungpinang, Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memastikan bahwa pendaftaran seleksi PPPK Pemkot Tanjungpinang telah selesai 100 persen meskipun pendaftaran diperpanjang. Ia menyebutkan bahwa beberapa peserta mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan.
Dengan perubahan ini, PPPK di Pemprov Kepri kini merasa lebih diperhatikan, dan berharap agar kebijakan TPP ke depannya dapat lebih adil dan sesuai dengan kontribusi mereka sebagai pegawai pemerintah.