PMK Kembali Mewabah, Kepri Perketat Pengawasan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
KBRN – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali mewabah di Pulau Jawa, yang mengundang perhatian serius dari Badan Karantina Indonesia. Menyikapi hal tersebut, Karantina Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pengawasan terhadap lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) yang memasuki wilayah Kepri sejak Jumat, 17 Januari 2025.
Pengetatan Pengawasan Lalu Lintas Hewan di Kepri
Angga Insan Perdana, Ketua Tim Karantina Hewan, menjelaskan bahwa pengetatan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Kepri. Penyebaran penyakit ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap ketahanan pangan dan keamanan pangan di Kepri.
Karantina Kepri memastikan bahwa setiap HRP yang melintas ke wilayah Kepri dilengkapi dengan dokumen kesehatan (health certificate) yang valid. Selain itu, HRP harus disertai dengan sertifikat hasil uji laboratorium negatif HPHK, mengikuti masa karantina yang telah ditentukan, serta memastikan HRP sudah divaksinasi PMK. Proses desinfeksi juga dilakukan pada HRP dan alat angkut yang digunakan, sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina No. 38 Tahun 2025.
“Kami memastikan bahwa HRP yang masuk sudah melalui prosedur ketat, termasuk vaksinasi dan desinfeksi, untuk mencegah masuknya penyakit ke wilayah Kepri,” kata Angga Insan Perdana.
Sistem Biosecurity Maksimal untuk Mencegah Penyebaran PMK
Herwintarti, Kepala Karantina Kepri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem biosecurity, biosafety, dan biodefense maksimum di seluruh perbatasan Kepri sebagai langkah antisipasi dini terhadap penyebaran PMK. Langkah ini bertujuan untuk melindungi Kepri dari masuknya penyakit HPHK dan penyakit lainnya yang berpotensi menular (re-emerging diseases).
“Sistem ketelusuran yang diterapkan akan menjamin kesehatan dan keamanan komoditas produk HRP, sehingga dapat dipastikan bahwa produk hewan yang sampai ke konsumen aman untuk dikonsumsi,” ujar Herwintarti.
Pencegahan PMK di Kepri
Dengan langkah-langkah ketat yang dilakukan oleh Karantina Kepri, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyebaran penyakit yang dapat mengancam sektor pangan di daerah ini. Keamanan pangan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, dan Karantina Kepri siap siaga untuk menghadapi potensi penyebaran penyakit dari luar daerah.
Dengan pengawasan yang ketat dan prosedur yang terjaga, Kepri berupaya memastikan bahwa lalu lintas HRP berjalan aman dan tidak membawa risiko penyebaran penyakit, melindungi ketahanan pangan dan memastikan kesehatan masyarakat tetap terjaga.